Asap Membungkus Generasi, Pertarungan Melawan Nikotin

Asap Membungkus Generasi, Pertarungan Melawan Nikotin

image

Konsumsi rokok telah lama menjadi isu kesehatan yang terus berlanjut di Indonesia. Dengan tingginya angka prevalensi merokok di kalangan masyarakat umum, Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia, dengan jumlah perokok yang diperkirakan mencapai 70 juta orang, dimana 7,4% diantaranya merupakan perokok muda berusia 10-18 tahun. Tingginya prevalensi penyakit tidak menular di kalangan perokok, seperti kanker paru yang mencapai lebih dari 30.000 kasus pertahun dan penyakit paru obstruktif kronis sekitar 2,1% dari total populasi Indonesia (Riskesdas 2018), menjadi satu dari banyaknya alasan mengapa sangat penting untuk meningkatkan upaya yang dapat kita lakukan demi Indonesia bebas rokok, mengingat dampak negatif asap rokok tidak hanya akan diterima perokok langsung, tetapi juga orang di sekitarnya yang menghirup asap rokok.

Sebatang rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, termasuk nikotin, tar, dan karbon monoksida, di mana banyak diantaranya bersifat karsinogenik. Dengan banyaknya kandungan kimia berbahaya dalam rokok, dapat dibayangkan dampak negatif pada kesehatan yang menanti. Merokok dapat menyebabkan masalah serius bagi kesehatan dalam jangka panjang, mulai dari meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular hingga dapat memicu lebih dari dua puluh jenis kanker. Bagi pemuda, merokok dapat menghambat perkembangan paru-paru, menurunkan kebugaran tubuh, menyebabkan penuaan dini dan pada akhirnya, memperpendek jangka dan kualitas hidup.

Merokok tidak hanya memberi dampak negatif kepada perokok itu sendiri. Saat ini, perokok dibagi menjadi 3 kategori, yaitu perokok primer (primary smokers), perokok sekunder (secondary smokers) atau sering disebut sebagai perokok pasif, dan perokok tersier (tertiary smokers). Perokok primer adalah mereka yang secara langsung mengkonsumsi produk tembakau, di mana nikotin yang terkandung dalam rokok dapat mencapai otak hanya dalam waktu sekitar 10 detik setelah dihirup. Perokok sekunder, atau perokok pasif, adalah orang-orang yang menghirup asap rokok dari perokok lain, asap ini termasuk asap yang dihembuskan oleh perokok dan asap yang berasal langsung dari pembakaran produk tembakau. Asap rokok yang sering diabaikan ini mengandung dua kali lebih banyak nikotin dan tar dibandingkan asap yang dihirup langsung oleh perokok. Sementara itu, perokok tersier adalah orang-orang yang terpapar residu asap rokok yang menempel pada permukaan benda maupun orang, dikenal sebagai "third-hand smoker". Residu ini dapat bereaksi dengan polutan lain di udara untuk membentuk senyawa beracun yang baru yang dapat dihirup atau diserap melalui kulit. Contohnya, residu asap rokok di dalam mobil dapat bertahan hingga beberapa bulan dan dapat tidak sengaja terhirup orang yang berada di dalam mobil tersebut.

 

Kelompok anak dan remaja menunjukkan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan. Menurut survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada tahun 2019, prevalensi perokok di kalangan siswa berusia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Selanjutnya, berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, ditemukan bahwa remaja berusia 15-19 tahun memiliki proporsi perokok tertinggi sebesar 56,5%, diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun yang mencapai 18,4%. Maraknya konsumsi rokok di kalangan pemuda di Indonesia merupakan hasil dari berbagai faktor yang saling terkait, seperti, pengaruh tekanan dari teman sebaya, anggapan rokok sebagai pelarian dari tekanan sosial dan ekonomi, daya tarik iklan rokok, pengaruh budaya pop, orang tua yang juga perokok, anggapan bahwa merokok adalah bentuk pemberontakan dan simbol kedewasaan, harga rokok yang relatif  terjangkau, hingga eksposur media lainnya.

Pada saat ini pemerintah sudah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait kontrol rokok, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup serangkaian kebijakan tentang kesehatan termasuk pengendalian tembakau. Peraturan ini dirancang untuk membatasi aksesibilitas dan eksposur rokok di kalangan masyarakat. Beberapa pasal penting dalam peraturan ini antara lain pasal 433 yang menetapkan jumlah rokok dalam kemasan tidak boleh kurang dari 20 batang, serta pasal 441-455 yang mengontrol tindakan promotif rokok seperti, larangan mencantumkan kata-kata/kalimat promotif pada kemasan rokok yang mengindikasikan kualitas, superioritas, pencitraan, kepribadian atau kata-kata serupa (441), larangan untuk mengiklankan produk tembakau maupun rokok elektrik di media sosia dan pemutusan akses penjualan produk tembakau dan rokok elektrik berbasis digital (446), pengendalian iklan dan promosi, untuk tidak diletakkan pada kawasan tanpa rokok, tidak boleh berada di radius 500 m dari satuan pendidikan dan taman bermain anak dan iklan berupa videotron hanya boleh tanya pada pukul 22.00 sampai 05.00 waktu setempat (449 dan 450), pengawasan sponsorship dan tanggung jawab sosial membatasi penggunaan merek dagang dan logo produk tembakau dalam kegiatan sponsorship dan tanggung jawab sosial perusahaan (454 dan 455), dan banyak lagi.

PP No. 28 Tahun 2024 adalah langkah progresif yang diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok Indonesia. Upaya ini tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga mengurangi beban ekonomi yang ditimbulkan oleh penyakit yang disebabkan rokok. Meskipun akan banyak tantangan dalam realisasi peraturan ini, tetapi dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, masa depan bebas asap untuk generasi muda Indonesia bukanlah impian belaka.

Bersama-sama, mari #BebaskanIndonesiadariAsapRokok!


Referensi

  1. American Lung Association (no date) Why kids start smoking. https://www.lung.org/quit-smoking/helping-teens-quit/why-kids-start-smoking.
  2. GATS (Global Adult Tobacco Survey) Fact Sheet, Indonesia 2021
  3. GLOBOCAN (2018). Incidence, Mortality, and Prevalence by Cancer Site Indonesian in 2018. http://gco.iarc.fr/today/data/factsheets/populations/360- indonesia-fact-sheets.pdf.
  4. Meilissa, Y. et al. (2022) 'The 2019 economic cost of smoking-attributable diseases in Indonesia,' Tobacco Control, 31(Suppl 2), pp. s133–s139. https://doi.org/10.1136/tobaccocontrol-2021-056890.
  5. More than 100 reasons to quit tobacco (no date). https://www.who.int/news-room/spotlight/more-than-100-reasons-to-quit-tobacco?gad_source=1&gclid=CjwKCAjw2dG1BhB4EiwA998cqH-VZblXKpDjoxGYZCysO90Ph3PGyvSoEg8Wn2X6LdP3bboZH48eiBoCV3MQAvD_BwE.
  6. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024
  7. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) (2018). Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian RI tahun 2018. http://www.depkes.go.id/resources/download/infoterkini/materi_rakorpop_20 18/Hasil%20Riskesdas%202018.pdf.
  8. Rokom (2024). Perokok Aktif di Indonesia Tembus 70 Juta Orang, Mayoritas Anak Muda. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240529/1545605/perokok-aktif-di-indonesia-tembus-70-juta-orang-mayoritas-anak-muda/.
  9. Youth and tobacco use (2023). https://www.cdc.gov/tobacco/data_statistics/fact_sheets/youth_data/tobacco_use/index.htm.

Artikel ditulis oleh:

Michael Boas

CIMSA USU

Marketing, Campaign, and Advocacy Team CIMSA 2024-2025

Hide

Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link to create a new password.

Error message here!

Back to log-in

Close
Top